SMP Negeri 1 Wonopringgo merupakan salah satu dari SMP Negeri di Kabupaten Pekalongan. Letak SMP Negeri 1 Wonopringgo berada di Jalan Raya Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Sekolah ini berdiri tahun 1978 berdasarkan SK Mendikbud Nomor :
0293/O/1978 tanggal 2 September 1978 yang ditanda tangani oleh Sekjen
Mendikbud T. Umar Ali.
Sebagian besar siswa-siswanya berasal dari dalam Kecamatan (60%), dan Luar Kecamatan. (40%). Kondisi sosial ekonomi masyarakat (orang tua siswa) sebagian besar dari kalangan masyarakat menengah ke bawah, antara lain buruh tani, pedagang dan sebagian kecil karyawan. Kepedulian masyarakat terhadap sekolah cukup baik, namun kontribusi terhadap pengembangan pendidikan/sekolah belum seperti yang diharapkan.
Dalam keterbatasan situasi dan kondisi tersebut, sekolah bekerja keras untuk tetap berupaya meningkatkan mutu layanan pendidikan secara gradual dan berkesinambungan. Dengan harapan agar prestasi sekolah setiap tahunnya selalu meningkat baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Sejak Tahun Pelajaran 2007/2008 sebagai Sekolah Potensial menuju Sekolah Standar Nasional. Tahun Pelajaran 2008/2009 ditetapkan sebagai SEKOLAH STANDAR NASIONAL ( SSN ).
VISI DAN MISI SMP 1 WONOPRINGGO
VISI
“GENERASI SANTUN, CERDAS, BERPRESTASI DAN BERKARAKTER”
“GENERASI SANTUN, CERDAS, BERPRESTASI DAN BERKARAKTER”
MISI
- Mempersiapkan generasi yang rajin dan khusuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mempersiapkan generasi yang berbudi pekerti luhur, memiliki pribadi yang sopan serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.
- Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengoptimalkan potensi akademik yang dimiliki oleh setiap peserta didik.
- Meningkatkan pelayanan pembelajaran peserta didik yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
- Menggali, memupuk, mengembangkan bakat, minat prestasi peserta didik dalam bidang seni, olah raga, ketrampilan melalui penyelenggaraan kegiatan extrakurikuler yang efektif.
- Meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik dan kependidikan.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas kelengkapan sarana dan prasarana pembelajaran.
- Meningkatkan jalinan kerja sama yang harmonois dengan pihak-pihak terkait untuk penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
PROSES PEMBELAJARAN PESERTA DIDIK
1. Waktu pelajaran berlangsung
- Pelajaran dimulai pukul 07.15 dan berakhir pukul 13.05 WIB
- Hari Jum’at pelajaran dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 10.30 WIB
- Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai
- Bagi peserta didik yang terlambat lebih dari 15 menit dilarang mengikuti pelajaran selama 1 jam pelajaran.
2. Waktu tidak ada pelajaran
- Pada waktu istirahat peserta didik dilarang keluar lingkungan sekolah tanpa izin guru piket/BP
- Pada waktu jam pelajaran, apabila guru belum hadir dikelas, ketua kelas / pengurus kelas wajib malaporkan kepada Wakil Kepala Sekolah / guru BP atau guru Piket.
3. Meninggalkan sekolah dan absensi
- Peserta didik pulang serentak setelah pelajaran usai
- Peserta didik yang karena keperluan penting dan meninggalkan kelas wajib minta izin guru piket / BP.
- Bagi peserta didik yang berhalangan hadir harus ada keterangan/surat dari orang tua/wali
Tenaga pendidik dan kependidikan rata-rata berlatar belakang Sarjana ( S1 ) dan Pasca Sarjana ( S2 ). Rencana kedepan sesuai dengan garis tujuan Sekolah Standar Nasional adalah mempertahankan standar kelulusan 100 % baik untuk Ujian Nasional maupun Ujian Sekolah. Sudah barang tentu untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi ini harus mendapatkan dukungan penuh dari orang tua / wali murid peserta didik yang tergabung dalam Komite Sekolah. Tantangan yang nyata-nyata dihadapi adalah bagaimana supaya Output jauh lebih baik dari Input. Jawabnya wait step by step seiring dengan perjalanan waktu, maka waktu nanti jugalah yang akan menjawab. Yang jelas SMP Negeri 1 Wonopringgo dengan berbagai cara telah nyata-nyata melakukan usaha kearah yang lebih maju. Sukses untukmu SMP Negeri 1 Wonopringgo ku, seluruh orangtua / wali murid mendukung semua usahamu.
STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
WORKSHOP PENYUSUNAN PROGRAM SEKOLAH
(
RKAS 2016 )
A. LATAR BELAKANG
Rencana Kerja Sekolah dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
sangat penting bagi sekolah untuk dijadikan dasar dalam melaksanakan program
sekolah sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah. Rencana
Kerja Sekolah diharapkan dapat memberi gambaran arah dan tujuan yang akan
dicapai sekolah untuk menentukan program dan kegiatan tahunan sekolah yang
tepat sesuai dengan urutan prioritas dan sasaran tahunan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk
SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS).
RKS merupakan dokumen yang memuat rencana program
pengembangan sekolah empat tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumberdaya
yang dimiliki menuju sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pedidikan. RKS
berisi rangkaian rencana berbagai upaya sekolah dan pihak lain yang terkait
untuk mengatasi berbagai persoalan sekolah yang ada saat ini menuju
terpenuhinya Standar Nasional Pedidikan.
Sedangkan RKAS merupakan dokumen yang berisi rencana
program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS
untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan
menuju terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. Dengan demikian RKS merupakan gambaran
umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan, sedangkan RKAS adalah jabaran
rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi Standar Nasional
Pendidikan. RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan.
Dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah
perlu melibatkan beberapa komponen sekolah antara lain, Kepala Sekolah, Guru,
Tenaga Administrasi Sekolah, dan pihak-pihak yang terkait didalamnya.
Adapun penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah
tersebut dikemas dalam bentuk kegiatan “IN HOUSE TRANING TENTANG PENYUSUNAN
PROGRAM SEKOLAH. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini mampu menyusun rencana
kerja sekolah yang dapat memperbaiki dan meningkatan prestasi baik bidang akademi maupun non akademi,
melaksanakan kurikulum yang
relevan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan jaman, proses pembelajaran
yang efektif, validitas sistem penilaian, sarana dan prasarana pembelajaran
yang memadai, pengelolaan manajemen pendidikan yang sistemik, dan tenaga-tenaga pendidik yang berkompeten dalam bidangnya, serta terpenuhinya anggaran yang dibutuhkan.
B. DASAR
1.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20
Th. 2003 tentang Sisdiknas
2. Permendikbud No. 58 Th.. 2014 tentang Kurikulum 2013 pendidikan dasar dan menengah.
3.
Permendiknas Nomor 13 tahun
2007 tentang standar kepala sekolah.
4.
Permendiknas Nomor 19 tahun
2007 tentang standar pengelolaan pendidikan.
5.
Permendikbud Nomor 104 tahun 2014 tentang standar
penilaian pendidikan
6.
Permendiknas Nomor 24 tahun
2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan.
7.
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang standar proses kurikulum 2013.
C. TUJUAN
1. Menyusun Evaluasi Dini Sekolah (EDS)
tahun 2015
2. Melakukan evaluasi Rencana Kerja
Sekolah (RKS) tahun 2012~2015 yang sudah berakhir.
3. Menyusun RKS baru untuk program kerja
4 tahun kedepan, tahun 2016~2019.
4. Menyusun rencana kerja tahunan (RKT)
tahun 2016/2017.
5. Menyusun Program Pembelajaran melalui MGMP
sekolah yang meliputi :
6. Menyusun RAPBS tahun anggaran 2016.
7. Meningkatkan kerjasama antar komponen
sekolah
D.
HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan adalah terwujudnya :
1. Dokumen Evaluasi Dini Sekolah (EDS) tahun 2015.
2. Dokumen Evaluasi RKS.
3. Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) baru, tahun
2016 ~ 2019
4. Dokumen Program Pembelajaran yang meliputi :
a. Kurikulum
b. Program Perencanaan Pembelajaran, Pelaksanaan
Pembelajaran, Penilaian Pembelajaran.
5. Peningkatan dan pengembangan sarana dan
prasarana sekolah
6. Peningkatan pengelolaan managemen sekolah
7. Peningkatan pengelolaan sumber dana dan
pembiayaan
8. Peningkatan Standar Kompetensi Lulusan, khususnya
bagi kelas IX
E.
SASARAN
1.
Tiem
Pengembang Sekolah
§
Kepala
Sekolah
§
Wakil Kepala
Sekolah
§
Guru Senior
§
Komite
Sekolah
2.
Seluruh Warga
Sekolah
F.
WAKTU PELAKSANAAN
Hari
Sabtu, 30 Januari 2016 sampai dengan Senin, 1 Februari 2016 di SMP 1
Wonopringgo (Jadwal Terlampir)
G.
NARA SUMBER
1.
Pengawas Bina
SMP 1 Wonopringgo
2.
Tiem
Pengembang Sekolah
H.
ANGGARAN
Dana
BOS ( Bantuan Operasional Sekolah )
I.
KEPANITIAAN
Kepanitiaan terlampir
J.
PENUTUP
Demikian
proposal ini dibuat sebagai ajakan kepada segenap komponen SMP 1
Wonopringgo untuk bersama-sama menyusun
program sekolah jangka pendek dan jangka menengah agar dapat mewujudkan
pengelolaan sekolah yang lebih baik sesuai dengan amanat yang tertuang dalam
Permendiknas nomer 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan yang
mengacu pada Sistem Pendidikan Nasional.
TIM PENYUSUN RKAS |
PENGARAHAN PENGAWAS SMP 1 WONOPRINGGO |
PESERTA WORKSHOP PENYUSUNAN RKAS |
PESERTA WORKSHOP PENYUSUNAN RKAS |
PESERTA WORKSHOP PENYUSUNAN RKAS |
HASIL AKHIR PENYUSUNAN RKAS |
TANYA JAWAB HASIL AKHIR RKAS |
KLICK DISINI