![]() |
PKS SMP 1 WONOPRINGGO |
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
SMP 1 WONOPRINGGO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
- Patroli Keamanan Sekolah yang selanjutnya disebut PKS adalah organisasi di SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang bertujuan untuk mengembangkan kepribadian siswa untuk turut serta mewujudkan keamanan, kedisiplinan dan ketertiban dilingkungan sekolah sekaligus menjadi pelopor dalam berdisiplin dan berakhlaq.
- Organisasi adalah sebuah perkumpulan atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerjasama, terkendali dan terpimpin untuk tujuan tertentu
- Pembina adalah guru SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang ditugaskan melalui Surat Keputusan dan/atau Surat Perintah Tugas (SPT) untuk menjadi Pembina PKS sesuai dengan waktu yang ditentukan
- Anggota PKS adalah siswa SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar PKS dan dilantik menjadi anggota
- Pengurus adalah anggota PKS yang dipilih untuk menjalankan organisasi PKS selama 1 periode kepemimpinan berdasar visi dan misi PKS melalui pelaksanaan program kerja
- Alumni adalah siswa dan/atau purna PKS atau lulusan SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang telah melaksanakan tugas sebagai pengurus PKS dan masih bersedia untuk turut serta mendukung program kerja kepengurusan
- Angkatan PKS adalah tahun anggota dilantik sebagai anggota PKS setelah mengikuti Diklat Dasar PKS
BAB II
FUNGSI, TUGAS DAN TUJUAN PKS
Pasal 2
Fungsi
dibentuknya PKS adalah membangun kedisiplinan,
tanggungjawab dan kepemimpinan untuk mempersiapkan pemuda yang memiliki rasa
cinta terhadap tanah air dan berwawasan kebangsaan
Pasal 3
PKS dibentuk
dengan tujuan agar tercipta keamanan, kenyamanan, ketertiban di kelas dan
lingkungan SMP 1 Wonopringgo serta terciptanya budaya siswa berdisiplin dan
berkarakter sesuai dengan karakter Bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila
Pasal 4
PKS bertugas
untuk :
- Untuk membantu KAMTIBNAS ( Keamanan Ketertiban Nasional ) khususnya di sekolah masing-masing
- Membantu masyarakat untuk menertibkan keamanan
- Untuk melatih siswa agar berdisiplin bertanggung jawab dan berdikari (berdiri sendiri)
- Untuk mencegah serta menangani kenakalan remaja.
- Untuk membantu sekolah dalam menegakkan kedisiplinan pelajar disekolah
- Membentuk pelajar yang berakhlaq, berbudi luhur, berpengetahuan luas, berdisiplin tinggi dan berprestasi
- Sebagai upaya meminimalisir pelanggaran yang dilakukan peserta didik khususnya di kelas dan lingkungan SMP 1 Wonopringgo.
- Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran peserta didik akan adanya peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah.
- Melaksanakan pengaturan lalu lintas pada jam masuk dan pulang sekolah serta pengaturan lalu lintas pendukung pada penyelenggaraan kegiatan sekolah
- Membuat manajemen dan rekayasa lalu lintas di lingkungan sekolah dan manajemen dan rekayasa lalu lintas sementara pada penyelenggaraan kegiatan sekolah khususnya terkait pengaturan parkir, penataan rambu sementara, dan pengaturan lain terkait lalu lintas.
- Melaksanakan tindakan pengamanan represif dengan melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya tindak criminal dilingkungan sekolah.
- Memberikan dukungan pengamanan pada penyelenggaraan kegiatan sekolah
- Tugas bantuan untuk penegakan kedisiplinan siswa
BAB III
KOMPONEN ORGANISASI
Pasal 5
Komponen
Organisasi PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan terdiri dari :
a)
Lambang PKS
b)
Janji PKS
Pasal 6
Lambang PKS
sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf a) adalah lambang khusus untuk PKS SMP
1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang didalamnya memuat filosofi tentang visi
dan misi PKS dalam jangka panjang.
Pasal 7
Lambang
Patroli Keamanan Sekolah SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan memiliki
lambing organisasi sebagai refleksi semangat untuk pencapaian visi dan misi
PKS yang
memiliki arti :
- Segitiga terbalik yang diambil dari tanda dalam rambu lalu lintas dan yang berarti memberikan kesempatan kepada setiap orang dengan warna hitam memiliki arti keperkasaan, kebijaksanaan atau keadilan dalam jiwa PKS dan warna biru muda warna laut samudra dan langit yang memiliki arti anggota korps PKS harus memiliki wawasan yang luas seluas laut samudra dan memiliki cita-cita yang tinggi setinggi langit
- Gear 8 gigi, melambangkan 8 misi utama PKS SMP 1 Wonopringgo dan 8 bagian roda organisasi
- Tanda Panah Putih meluncur ke atas dengan tanda bintang diatasnya, melambangkan tujuan utama PKS yaitu hanya untuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT
- Wing/sayap membentang dengan tulisan Patroli Keamanan sekolah, adalah lambang inisiatif, melindungi dan mempermudah gerakan pelaksanaan tugas dari PKS. Gambar sayap terdiri dari tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota PKS yaitu, Sekolah, rumah dan masyarakat
- Roda : Lambang “Kecepatan Bergerak” atau Mobile Kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan setiap anggota PKS didalam melaksanakan tugas
Pasal 8
Janji Anggota
Dalam
pelaksanaan tugas dan tanggungjawab PKS, anggota berpegang teguh pada janji Korps PKS yang tertera dalam SAPTA
DARMA PKS
yang
berbunyi :
Kami anggota PKS berjanji :
1.
Bertakwa terhadap Tuhan
yang Maha ESA Alloh SWT
2.
Berdisplin tinggi, Jujur,
setia, dan tidak mudah putus asa
3.
Menghormati dan
menghargai antar sesama
4.
Mentaati tata tertib
organisasi PKS
5.
Menghormati sesama
organisasi lain
6.
Bertanggung jawab atas
kewajiban dan tugas kami sebagai anggota PKS
7.
Menjaga nama baik
organisasi PKS
Pasal 9
- Janji PKS sebagaimana dimaksud pada pasal 8 adalah janji untuk anggota PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang diucapkan pada saat penyelenggaraan kegiatan Intern PKS
- Pengucapan janji PKS dilakukan dengan dipimpin oleh 1 (satu) orang anggota PKS yang mengucap nomor dan kalimat untuk kemudian diucap ulang oleh anggota PKS yang hadir pada lokasi setempat dengan posisi tubuh sikap sempurna
Pasal 10
Visi dan Misi
Sebagai
organisasi yang memiliki orientasi masa depan yang baik,mampu menumbuhkan
komitmen dan mendukung perkembangan SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, PKS
memiliki visi organisasi yang diharapkan memberikan semangat dan motivasi
anggota dalam menjalankan tugas yang berbunyi :
VISI :
Mencetak
anggota yang berkualitas, berdisiplin, berprestasi dan berahlakul karimah
berlandaskan iman dan taqwa
Pasal 11
- Untuk mewujudkan visi PKS ditetapkan misi jangka panjang yang terdiri sebagai berikut :
- Menciptakan suasana kekeluargaan antar anggota
- Meningkatkan kualitas anggota PKS dari yang baik menjadi semakin baik
- Meningkatkan kedisiplinan anggota
- Mencegah kenakalan remaja
- Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
- Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.
- Pelatihan fisik dan mental anggota.
- Menciptakan suasana sekolah yang tertib dan berdisiplin
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Anggota
- Siswa SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan berhak untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PKS
- Berdasarkan pelaksanaan tugas PKS, dalam kondisi tertentu keanggotaan PKS menjadi wajib bagi siswa SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan jika penerimaan anggota disetiap tahun angkatan kurang memenuhi jumlah minimal anggota PKS.
- Ketentuan jumlah anggota sebagaimana disebut nomor 2 disebut dengan istilah Wajib PKS.
- Penerimaan anggota berdasar ketentuan wajib PKS paling sedikit 15 peserta putra dan 15 peserta putri
Pasal 13
Anggota PKS
sebagaimana dimaksud pada pasal 12 berkedudukan dalam struktur organisasi PKS
yang berlaku selama menjadi anggota aktif dan memperpanjang keanggotaan setiap
6 (enam) bulan melalui keikutsertaan dalam kegiatan PKS
Pasal 14
Siswa SMP 1
Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang menjadi anggota PKS memiliki kewajiban
dan hak sebagai berikut :
a. Kewajiban
§ Melaksanakan perintah Alloh SWT dan
RasulNya
§ Mentaati peraturan sekolah dan
peraturan korps PKS
§ Berdisiplin dan menjaga ketertiban
dalam hal apapun
§ Melaksanakan semua tugas dan program
kerja sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pembina dan Pengurus PKS
§ Mengikuti Diklat
b. Hak
§ Mendapatkan nilai ektrakulikuler PKS
pada raport siswa
§ Memperoleh sertifikat dan piagam
anggota/peserta Diklat yang diselenggarakan PKS
§ Memperoleh sertifikat dan piagam
anggota Korps PKS setelah selesai masa jabatan
Pasal 15
Penerimaan
anggota PKS pada setiap periode dilakukan dengan :
- Sosialisasi penerimaan dengan memberikan pengarahan di ruang kelas, melalui brosur, media sosial, maupun media informasi lain yang sesuai dan yang telah ditetukan oleh pihak sekolah.
- Dalam keadaan tertentu, penerimaan anggota PKS dapat dilakukan dengan mewajibkan siswa yang ditunjuk untuk bergabung dalam korps PKS dengan persetujuan Pembina PKS.
Pasal 16
Pengurus PKS
dapat menggunakan tenaga sukarela yang direkrut untuk kepentingan kegiatan atau
tugas tertentu. yang dilakukan jika :
- Jumlah Anggota PKS aktif tidak mampu memenuhi jumlah minimal pada tugas yang diberikan.
- Kurang adanya Anggota yang sesuai untuk ditempatkan pada pelaksanaan tugas tertentu.
- Tenaga sukarela diatas untuk selanjutnya disebut anggota PKS Cadangan
Pasal 17
Anggota PKS
Cadangan dapat difungsikan melaksanakan tugas PKS dengan beban kerja yang sama
dengan anggota PKS aktif dalam hal :
a.
Perbantuan
pengamanan kegiatan sekolah
b.
Perbantuan
penyelenggaraan kegiatan PKS baik intern maupun ekstern
c. Anggota PKS
cadangan diperkenankan menggunakan atribut secara terbatas hanya pada saat
pelaksanaan tugas tersebut
Pasal 18
________
: garis instruksi
- - - - - -
- - : garis koordinasi
pengurus
1. Anggota PKS berhak untuk dipillih sebagai Pengurus PKS pada setiap masa
kepengurusan
2. Struktur kepengurusan organisasi PKS terdiri dari :
§ Komandan PKS
§ Wakil Komandan PKS
§ Sekretaris
§ Bendahara
§ Divisi 1 ( Kedisiplinan )
§ Divisi 2 ( Ketertiban )
§ Divisi 3 ( LANTAS )
§ Divisi 4 ( Penyuluh )
§ Divisi 5 ( Humas )
§ Divisi 6 ( Provos )
3. Pengurus
bertanggungjawab kepada Dewan Pembina PKS, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah
4. Pergantian
masa kepengurusan dilaksanakan setiap 12 bulan atau paling lambat
15 bulan terhitung sejak dilaksanakan serah
terima kepengurusan
5. Dalam
kondisi tertentu pergantian pengurus dapat dilaksanakan kurang dari 12
bulan apabila :
§ Ketua/ anggota Korp PKS tidak mampu melaksanakan
amanat organisasi
§ Dikeluarkan dari sekolah
§ Mengundurkan diri
6. Penentuan calon Komandan PKS dilakukan oleh Pengurus
PKS yang masih bertugas berdasar kriteria calon yang disesuaikan
dengan kondisi / tuntutan tupoksi organisasi pada setiap angkatan
7. Pemilihan Komandan PKS dilaksanakan melalui pemilihan
umum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Sekolah, namun Dalam
kondisi tertentu Komandan PKS dapat dipilih melalui penunjukan
langsung oleh Dewan Pembina PKS dengan koordinasi dengan Wakasek Kesiswaan dan
Kepala sekolah
Pasal 19
Pengurus
PKS berkedudukan sebagai pengelola Organisasi dan
pelaksana pencapaian visi dan misi PKS jangka panjang melalui program kerja
yang dibuat pada setiap periode kepengurusan.
Pasal 20
Anggota PKS
sebelum dilantik sebagai pengurus wajib mengikuti pendidikan pembentukan
pengurus / up grading yang akan dijelaskan pada BAB Pendidikan dan Latihan
Pasal 21
Secara garis
besar ketentuan yang harus diperhatikan dalam pergantian pengurus adalah :
- Pengurus yang masih aktif wajib menentukan calon ketua paling sedikit 2 (dua) calon dengan kriteria disesuaikan dengan kondisi /tuntutan tupoksi organisasi dimasa kepengurusan berikutnya.
- Penentuan calon Komandan PKS dilakukan oleh Pengurus PKS yang masih bertugas berdasar kriteria calon yang disesuaikan dengan kondisi / tuntutan tupoksi organisasi pada setiap angkatan
- Pemilihan Komandan PKS dilaksanakan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Sekolah, namun Dalam kondisi tertentu Komandan PKS dapat dipilih melalui penunjukan langsung oleh Dewan Pembina PKS dengan koordinasi dengan Wakasek Kesiswaan dan Kepala sekolah
- Dalam hal penunjukan Komandan PKS secara langsung, pengurus dapat melakukan seleksi tertutup antara pembina dan pengurus melalui metode tanya jawab tatap muka.
- Setelah terpilih sebagai Komandan, selambat-lambatnya dalam 1 minggu ketua terpilih wajib memilih sekretaris, bendahara, dan Kepala satuan Divisi-divisi beserta anggotanya untuk kemudian dilaporkan kepada Dewan Pembina dan Sekolah
- Setiap divisi dalam kepengurusan PKS paling sedikit 2 (dua) orang, sedangkan sekretaris, bendahara masing-masing berjumlah 1 (satu) orang.
Pasal 22
Tugas dan
tanggung jawab pengurus adalah :
1.
Komandan PKS
Tugas dan
kegiatan :
- Membuat Program Kerja
- Bertanggung jawab atas seluruh terlaksananya program kerja Korps PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
- Bertanggung jawab atas kedisplinan anggota Korps PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
- Memantau terlaksananya program kerja
- Membuat laporan secara umum tentang program seluruh divisi Korps PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
- Menegur sampai mengeluarkan anggota Korps yang tidak melaksanakan tugasnya degan baik
- Memelihara nama baik Korps PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
- Memberi amanat tugas kepada Wakil Komandan apabila berhalangan hadir
- Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dewan Pembina dalam membuat dan melaksanakan program kerja
- Mengadakan rapat mingguan anggota Korps PKS( evaluasi atau hal-hal lain yang sifatnya membutuhkan rapat anggota korps PKS )
- Bekerjasama dengan Organisasi lain dalam program kerja atau papun demi terciptanya anggota sekolah yang berdisiplin
2.
Wakil Komandan
Tugas dan
kegiatan :
1.
Membuat
Program Kerja
2.
Membantu
Komandan PKS dalam melaksanakan tugasnya
3.
Mengambil
alih komando apabila Komandan PKS berhalangan hadir dengan persetujuan dan
amanat dari Komandan PKS
4.
Mendampingi
Komandan dalam setiap melaksanakan tugasnya
5.
Melaksanakan
amanat komandan PKS
3.
Sekretaris
Tugas dan
kegiatan :
1.
Membuat
Program Kerja
2.
Bertanggung
jawab atas seluruh terlaksananya program kerja Sekretaris
3.
Membuat
Jadwal Piket anggota Korps PKS
4.
Membuat
surat menyurat yang dibutuhkan oleh anggota Korps PKS
5.
Membuat Buku
Induk Anggota Korps PKS
6.
Membuat
Kartu Anggota Korps PKS
7.
Membuat buku
daftar hadir rapat anggota Korps PKS
8.
Membuat buku
notula hasil rapat
9. Membuat
laporan secara umum tentang program seluruh divisi Korps PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten
Pekalongan
10. Bekerjasaama dengan divisi lain
dalam melaksaanakan program kerja
4.
Bendahara
Tugas dan
kegiatan :
1.
Membuat
Program Kerja
2.
Bertanggung
jawab atas seluruh terlaksananya program kerja Bendahara
3.
Membuat Buku
kas masuk dan keluarnya keuangan
4.
Membuat
laporan keuangan setiap bulan
5.
Bekerjasaama
dengan divisi lain dalam melaksaanakan program kerja
6.
Membuat
laporan keuangan secara umum tentang program seluruh divisi Korps PKS SMP 1
Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
5.
Divisi-divisi
a.
Div. 1 ( Kedisiplinan )
-
Kepala
satuan
Tugas dan
kegiatan :
1.
Bertanggung
jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 1
2.
Bekerjasama
dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
3.
Bekerjasama
dengan divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-
Anggota
Tugas dan
kegiatan :
1.
Membuat
peraturan tambahan untuk kedisiplinan lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
2.
Menggiring
peserta didik menuju ke masjid untuk sholat dhuha, dhuhur dan ashar
3.
Menertibkan
peserta didik waktu bersalaman dengan guru piket di pagi hari
4.
Memastikan
kelas terkunci pada waktu sholat
5.
Mengunci
gerbang saat sholat dhuhur berlangsung
6.
Menggiring
peserta didik untuk mengikuti upacara hari senin
7.
Mengingatkan
dan menindak peserta didik yang tidak berdisiplin pada waktu upacara
8.
Mengingatkan
peserta didik yang melanggar peraturan sekolah berkenaan dengan kedisiplinan
9.
Mengingatkan
bahkan Menindak siswa yang tidak berdisiplin disekolah
4.
Div. 2 ( Ketertiban)
-
Kepala
Satuan
Tugas dan
kegiatan :
1.
Bertanggung
jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 2
2.
Bekerjasama
dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
3.
Bekerjasama dengan
divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-
Anggota
- Membuat jadwal piket anggota Korps PKS ( piket keliling harian sholat dhuha, dhuhur dan ashar, piket bersalaman, piket membantu satpam dalam penyebrangan siswa di pagi hari, piket ketertiban di ruang makan, piket mengecek ketertiban kelas dan lingkungan sekolah termasuk piket ruang Korps PKS )
- Membuat peraturan tambahan untuk ketertiban lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
- Menggiring peserta didik menuju ke masjid untuk sholat dhuha, dhuhur dan ashar
- Menindak siswa yang mengacuhkan tentang ketertiban dan kerapihan disekolah yang berkaitan dengan :
- upacara,
- bersalaman,
- merpihkan sandal atau sepatu,
- kerapihan dan kebersihan kelas,
- mengeluarkan fasilitas kelas tanpa seijin wali kelas,
- mengeluarkan baju seragam kecuali perempuan,
- tidak bertribut lengkap,
- berambut gondrong/ rambut dicat/ rambut di cukur dengan model yang tidak sesuai dengan alam pendidikan,
- bersepatu dengan warna selain hitam
- dan hal-hal lain yang sifatnya ketertiban dan kerapihan
5. Mengingatkan
peserta didik yang melanggar peraturan sekolah berkenaan dengan kedisiplinan
6.
Memastikan
kelas terkunci pada waktu sholat
7.
Mengunci
gerbang saat sholat dhuhur berlangsung
8.
Menggiring
peserta didik untuk mengikuti upacara hari senin
9.
Menjaga dan
menertibakan siswa saat bersalaman di pagi hari
10. Menjaga dan menertibkan siswa saat
makan siang di ruang makan
5.
Div. 3 ( LANTAS )
-
Kepala
Satuan
Tugas dan
kegiatan :
1.
Bertanggung
jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 3
2.
Bekerjasama
dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
3.
Bekerjasama
dengan divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-
Anggota
1.
Membuat
peraturan tambahan untuk kedisiplinan lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
2.
Membantu
satpam dalam penyebrangan siswa pagi dan sore hari
3.
Membuat
rambu-rambu tentang lalulintas
4.
Bekerjasama
dengan kepolisian dalam pelatihan khususnya dalam permintaan instruktur
5.
Mengadakan
pelatihan Baris Berbaris ( LKBB )
6.
Mengadakan
pelatihan tentang ke-PKS an dengan instruktur dari Kepolisian
7.
Mengadakan
pelatihan tentang lalulintas dengan instruktur dari Kepolisian
8.
Mengadakan pelatihan
baris berbaris untuk petugas upacara hari senin
6.
Div. 4 ( Penyuluh )
-
Kepala
Satuan
Tugas dan
kegiatan :
- Bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 4
- Bekerjasama dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
- Bekerjasama dengan divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
- Membuat peraturan tambahan untuk kedisiplinan lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
- Memfasilitasi siswa bagi yang ingin mengutarakan permasalahnannya
- Mencatat permasalahan dan masukan-masukan serta membawa semua masukan dan permasalahan dalam forum rapat Korps PKS
- Menerima segala masukan tentang permasalahan kedisiplinan siswa
- Membuat Kotak saran
- Mengumumkan semua peraturan-peraturan yang telah dibuat dan telah disetujui pihak sekolah kepada seluruh siswa
- Memberikan penyuluhan kepada para siswa tentang pentingnya berdisiplin
- Bekerjasama dengan Guru BP/BK dalam menggali sampai menyelesaikan permasalahan siswa
- Bekerjasama dengan Wakasek Bid. Kesiswaan dalam menentukan peraturan baru
- Mengadakan pelatihan tentang cara penanganan siswa yang bermasalah dengan bimbingan Guru BP/BK
7.
Div. 5 ( Humas )
-
Kepala
Satuan
Tugas dan
kegiatan :
- Bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 5
- Bekerjasama dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
- Bekerjasama dengan divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-
Anggota
- Mengadakan kerjasama dengan kepolisan dalam melaksaanakan pelatihan Korps PKS
- Melakukan kerjasama dengan organisasi lain dalam pelaksanaan suatu kegiatan
- Mengkoordinir penyambutan tamu apabila ada acara sekolah, bekerjasama dengan satpam
- Membantu divisi lain dalam melaksanakan program kerja dan tugas
- Bekerjasama dengan Wakasek Bid. HUMAS dalam melakukan birokrasi dengan pihak luar sekolah
8.
Div. 6 (Provos)
-
Kepala
Satuan
Tugas dan
kegiatan :
- Bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 6
- Bekerjasama dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
- Bekerjasama dengan divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
- Menerima masukan dan laporan permasalahan yang dilakukan oleh anggota Korps PKS
- Mengingatkan dan mengingatkan anggota Korps PKS selalu dalam jalan yang lurus
- Menyidang anggota yang disangka bermasalah dalam mahkamah Korps yang dihadiri Komandan/wakil komandan korps PKS dengan sepengetahuan Dewan Pembina Korps PKS
- Membuat peraturan bagi anggota korps dengan sepengetahuan dan ijin Dewan Pembina Korps PKS
- Memberi sanksi administratif, surat peringatan bahkan mengeluarkan anggota korps PKS yang melanggar peraturan sekolah dan peraturan Korps PKS dengan sepengetahuan Dewan Pembina Korps PKS
- Berkoordinasi dengan Dewan Pembina Korps PKS dalam menindak anggota yang melanggar kode etik Korps PKS
- Bekerjasama dengan Dewan Pembina, Guru BP/BK dan Wakasek Kesiswaan dalam memberi sanksi kepada anggota Korps
- Mengeluarkan Surat Rekomendasi Korps PKS dan mengusulkannya kepada Komandan dan Dewan Pembina Korps PKS dalam mengeluarkan anggota dari keanggotaan Korps PKS
Pasal 23
Anggota
Cadangan dalam hal ini adalah pengurus yang menjadi wakil PKS dalam
kepengurusan yang bertanggungjawab kepada Komandan PKS dan bukan
merupakan komponen yang berdiri dalam struktur
kepengurusan
Pasal 24
Dalam
keadaan tertentu anggota PKS dapat merangkap sebagai sebagai perwakilan
organisasi apabila terjadi keterbatasan jumlah pengurus yang ditempatkan pada
organsisasi lain
Pasal 25
Pengurus
wajib melaksanakan Pergantian Organisasi yang dalam hal ini disebut
Re-Organisasi selambat-lambatnya dilaksanakan 2 bulan setelah masuk kegaiatan
belajar mengajar semester 2
Pasal 26
Pembina
Sebagai komponen pendukung organisasi dari tenaga pendidik, PKS dibina oleh
Guru SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang berperan dalam :
- memberikan dukungan pelaksanaan tugas PKS
- memberikan persetujuan program kerja
- memberikan persetujuan penyelenggaraan kegiatan
- setiap pergantian Pembina PKS, pengurus wajib memberikan Modul Materi Pembinaan PKS kepada pembina baru
- memberikan kebijakan dalam hal-hal tertentu yang sifatnya darurat
Pasal 27
Pembina PKS
sebagaimana dimaksud pada pasal 26 berkedudukan sebagai pemantau dan pembimbing
Pengurus PKS dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta memberi
persetujuan terhadap usulan program kerja
Pasal 28
Alumni /
Purna PKS
- Sebagai upaya untuk menjalin komunikasi PKS disetiap angkatan, dibentuk forum alumni/Purna PKS yang anggotanya terhitung dari alumni anggota PKS SMP SMP 1 Wonopringgo tahun 2014/2015 sebagai titik awal dimulainya pengoganisasian PKS.
- anggota masuk dalam forum Alumni/Purna PKS setelah menyelesaikan masa kepengurusan PKS
- Alumni/Purna PKS berperan dalam memberikan kontribusi yang berkaitan dukungan materi, bantuan dana, solusi penyelesaian masalah dan sharing ilmu pengetahuan lain yang bermanfaat bagi anggota korps PKS
- Alumni tidak diperkenankan melakukan intervensi terhadap penyelenggaraan program kerja pengurus aktif
- Jika Program Kerja pengurus tidak dapat berjalan, alumni memiliki hak menegur dan meminta penjelasan
Pasal 29
Alumni/Purna
PKS sebagai komponen organisasi diluar
pengurus aktif, diperkenankan memberikan dukungan
terhadap penyelenggaraan program kerja PKS berupa :
a. Dana
b. Perlengkapan
c. Birokrasi
d. Sumber daya Instruktur
e. Masukan berupa ide atau pemikiran
akan kemajuan organisasi PKS
Pasal 30
Sebagai
sarana komunikasi antar anggota PKS yang
telah menyelesaikan masa kepengurusannya, gabungan dari Alumni / Purna PKS di
setiap angkatan dapat bergabung dengan Forum Alumni/Purna PKS yang
anggotanya terhitung dari alumni SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan lulusan
tahun pelajaran 2014/2015 dan masih bersedia untuk turut membangun organisasi
PKS.
Pasal 31
Alumni/Purna
PKS diperkenankan menghadiri kegiatan yang diselenggarakan pengurus PKS
sebagai undangan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh pengurus.
BAB V
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 32
1)
PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Pendidikan dan
Latihan untuk anggota PKS yang terdiri dari :
§ Diklat Dasar
§ Latihan Mingguan
§ Diklat Pembentukan
2)
Anggota PKS baru wajib mengikuti Diklat
Dasar yang diselenggarakan oleh Pengurus PKS
3)
Instruktur Diklat PKS bersumber dari :
§ Pembina
§ Pengurus PKS
§ Instansi Pemerintah khususnya
kepolisian
§ Alumni
4)
Materi Diklat PKS disusun dalam buku pedoman materi PKS yang diperbarui dan
diperbanyak pada setiap masa kepengurusan
Pasal 33
Diklat Dasar
Pertama dilaksanakan selambatnya-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dilantiknya
pengurus baru korps PKS dengan penyampaian materi paling sedikit 3 (tiga) kali
pertemuan.
Pasal 34
Diklat Dasar
Dilaksanakan dengan tujuan untuk pengenalan dan penguasaan materi Dasar PKS
dengan target utama :
·
Anggota siap
tugas
·
Anggota
dapat ditugaskan sebagai bantuan tugas pengamanan, kedisiplinan dan ketertiban
·
Anggota
termotivasi untuk aktif dalam organisasi PKS
Pasal 35
Materi
Diklat Dasar Pertama terdiri dari :
a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
b. Pengenalan tugas dan tanggung jawab
PKS
c. Pengenalan 12 Isyarat Pengatur Lalu
Lintas
d. Teknik Pengamanan
e. Pelatihan Baris Berbaris
f. Senam Lantas
Materi
Diklat Lanjutan Pembentukan terdiri dari :
a. Kepemimpinan
b. Administrasi Korps PKS
c. Pembuatan Proposal dan laporan
kegiatan
d. Penanganan permasalahan dan
kenakalan remaja
Pasal 36
Sumber daya
Instruktur untuk memberikan pelatihan dalam Diklat dasar PKS berasal dari :
a. Kepala Sekolah atau wakil kepala
sekolah
b. Dewan Pembina PKS
c. Instansi Pemerintah
d. Pengurus PKS
e. Alumni
Pasal 37
Setelah
dilaksanakan Diklat dasar, peserta dilantik sebagai anggota PKS dan berhak
menggunakan tanda pengurus organisasi PKS dan tanda kecakapan sebagai pengatur
lalu lintas yang dipasang di seragam sekolah yang ditentukan
Pasal 38
Anggota baru
yang telah dilantik wajib melaksanakan tugas pengurus/divisi-divisi yang ada
dalam organisasi PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan dan melaksanakan praktek
lapangan berupa pengaturan lalu lintas dengan diawasi langsung oleh Pembina
dan/atau Pengurus PKS serta bertugas dalam pengamanan kegiatan yang
diselenggarakan oleh sekolah.
Pasal 39
Latihan
mingguan anggota PKS dilaksanakan paling sedikit 1 kali setiap bulan dengan
sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 2 jam setiap kali latihan
Pasal 40
Materi
Latihan Mingguan terdiri dari :
a.
Pendidikan
Penerapan Bela Negara
b.
Pembahasan
UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ
c.
Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas (Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan)
d.
Manajemen
Pengamanan
e.
Beladiri
Polri
f.
Tindakan
Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
g.
Latihan
Baris Berbaris
h.
Penyiapan
keikutsertaan Lomba
i.
Pengetahuan
lain yang mendukung pelaksanaan tugas PKS
j.
Penanganan
pertama terhadap siswa bermasalah
k.
Penyegaran
jasmani maupun rohani anggota korps PKS oleh Kepala sekolah/wakil kepala
sekolah/ dewan Pembina PKS/motivator
Pasal 41
Sumber daya
Instruktur dalam Latihan Mingguan PKS berasal dari :
a.
Kepala
Sekolah atau wakil kepala sekolah
b.
Dewan Pembina
PKS
c.
Instansi
Pemerintah
d.
Pengurus PKS
e.
Alumni
Pasal 42
Pengurus
wajib menyediakan absensi untuk memantau keikutsertaan anggota dan
diperkenankan membuat tes singkat untuk menilai tingkat pemahaman anggota
Pasal 43
Anggota yang
telah mengikuti latihan mingguan sebelum dipilih sebagai pengurus
PKS wajib mengikuti Diklat lanjutan Pembentukan
PKS yang dilaksanakan paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan
pelantikan anggota pengurus
Pasal 44
Diklat
Lanjutan Pembentukan bertujuan sebagai media pembekalan kemampuan dan
pengetahuan anggota dalam melaksanakan tugas sebagai pengurus PKS serta
memberikan pendalaman visi misi PKS pada jangka panjang
Pasal 45
Materi
Diklat Pembentukan terdiri dari :
a.
Pendidikan
Penerapan Bela Negara
b.
Bedah
Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga
c.
Manajemen
Kepengurusan PKS (penyusunan program kerja,
pengelolaan keuangan, penyusunan proposal dan laporan
kegiatan, pembinaan anggota, penyelenggaraan lobi antar organisasi
dan institusi)
d.
Latihan
Dasar Kepemimpinan
Pasal 46
Sumber daya
Instruktur untuk memberikan pelatihan dalam Diklat Pembentukan dapat berasal
dari :
a.
Kepala
Sekolah atau wakil kepala sekolah
b.
Dewan
Pembina PKS
c.
Instansi
Pemerintah
d.
Pengurus PKS
e.
Alumni
Pasal 47
Dalam
pelaksanaan setiap Diklat, pengurus diperkenankan untuk mencetak piagam sesuai
dengan materi pelatihan atas persetujuan dari Pembina PKS dan Instansi yang
bersangkutan
Pasal 48
Pelaksanaan
Latihan Mingguan dan Diklat PKS ditekankan untuk diselenggarakan di lingkungan SMP
1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
BAB VI
PROGRAM KERJA
Pasal 49
Pengurus
yang telah dibentuk dan dilantik wajib membuat program kerja untuk
diserahkan kepada Dewan Pembina PKS paling lambat 2 (dua) minggu setelah serah
terima kepengurusan
Pasal 50
Program
kerja yang disusun paling sedikit harus memuat :
a.
Jenis
kegiatan (Diklat, Kunjungan, Acara Intern, Acara Ekstern)
b.
Rencana
bulan penyelenggaraan
c.
Target
peserta
d.
Sumber dana
e.
Hasil yang
ingin dicapai
Pasal 51
Dalam hal
penyelenggaraan kegiatan yang sumber dananya berasal dari sekolah, Pengurus PKS
wajib membuat Proposal untuk disetujui sekurang-kurangnya oleh Ketua Komandan
PKS, Ketua Dewan Pembina PKS, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah.
Pasal 52
Proposal
Yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
a.
Latar
belakang
b.
Maksud dan
Tujuan
c.
Rencana
Waktu Pelaksanaan
d.
Jumlah
Peserta
e.
Susunan
Acara
f.
Anggaran
Dana
g.
Penutup
Pasal 53
Setelah
dilaksanakannya kegiatan, pengurus wajib membuat laporan pertanggungjawaban
yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pembina PKS dan Wakasek Kesiswaan dengan
sekurang-kurangnya memuat :
a.
Latar
belakang
b.
Realisasi
waktu pelaksanaan
c.
Jumlah
peserta
d.
Hasil yang
telah dicapai
e.
Realisasi
anggaran dana
f.
Penutup
Pasal 54
Anggaran
dana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program kerja
kepengurusan berasal dari :
a.
alokasi dana
sekolah untuk PKS
b.
Iuran
Anggota
c.
Sumbangan
Alumni
d.
Sumber
pendapatan lain yang sah.
Pasal 55
Kegiatan
yang sumber dananya tidak menggunakan alokasi dana sekolah, proposal
yang dibuat disampaikan kepada Ketua Dewan Pembina PKS
yang ditindaklanjuti dengan persetujuan Pembina PKS dan Wakasek Kesiswaan dan
kepala Sekolah baik secara lisan atau tertulis
Pasal 56
Setiap
Bagian dalam Pengurus dalam masa akhir jabatannya wajib membuat laporan
pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Komandan PKS, yang selanjutnya
disampaikan didepan siding DPK-MPK,Pembina PKS, wakasek Kesiswaan dan kepala
sekolah dalam bentuk dokumen cetak yang memuat :
a.
Realiasi
Program Kerja
b.
Jumlah
Peserta
c.
Anggaran
dana
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 57
Untuk
mendukung pelaksanaan Program Kerja, dialokasikan dana untuk PKS yang besarnya
disesuaikan dengan anggaran dana yang tersedia pada sekolah SMP 1 Wonopringgo
Kabupaten Pekalongan
Pasal 58
Dalam
penyelenggaraan kegiatan tertentu, pengurus dapat bekerjasama dengan sponsor
untuk memberikan dukungan dana melalui perjanjian tertulis antara kedua belah
pihak
Pasal 59
Pengurus PKS
wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan disetiap akhir masa kepengurusan
Pasal 60
Dana PKS
digunakan seoptimal mungkin untuk mendukung program kerja kepengurusan dan
hanya dapat dicairkan oleh perintah komandan PKS dan sepengetahuan Ketua Dewan
Pembina PKS
Pasal 61
Sumber
pendapatan Korps PKS berasal dari :
a.
Sekolah
b.
Sumbangan
Alumni
c.
Kerjasama
Sponsor
d.
Swadaya
Anggota Korps PKS, dan
e.
Usaha –
usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Dasar Rumah Tangga
BAB VIII
PENUTUP
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 62
Ketentuan-ketentuan
dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) hanya dapat diubah
atas persetujuan Rapat Umum Anggota Korps PKS yang khusus diselenggarakan untuk
maksud tersebut.
Pasal 63
Pelaksanaan
rapat umum harus dihadiri oleh Dewan Pembina PKS dan sekurang-kurangnya
melibatkan senior pada 2 tingkat angkatan sebelumnya.
Wonoporinggo,
16 Maret 2015
Wakasek
Kesiswaan, Pembina
PKS,
HERMADI, S.Pd
Dra. DASUTI
NIP.19570401
198301 1 001 NIP.19670212
200801 2 009
Mengetahui,
Kepala SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
KARTIKANINGSIH, S.Pd., M.Pd
NIP.19650903
198703 2 016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar