SELAMAT DATANG DI BLOG OSIS SMP 1 WONOPRINGGO

KKR



BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar belakang
Menjaga kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Sekolah mempunyai peranan penting dalam menyampaikan informasi kesehatan kepada peserta didik  dan masyarakat. Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pasal 17 dinyatakan bahwa kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak. Kesehatan anak dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah dan usia sekolah.
Selanjutnya dalam pasal 45 dinyatakan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hudup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Di samping itu kesehatan sekolah juga diarahkan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat agar memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat aktif berpartisipasi dalam usaha peningkatan kesehatan, baik di sekolah, rumah tangga maupun dalam lingkungan masyarakat. Konsep hidup sehat yang tecermin pada perilaku sehat dalam lingkungan sehat perlu diperkenalkan seawal mungkin pada generasi penerus dan selanjutnya dihayati dan diamalkan. Peserta didik bukanlah lagi semata-mata sebagai objek pembangunan kesehatan melainkan sebagai subjek. Dengan demikian diharapkan mereka dapat berperan secara sadar dan bertanggung jawab dalam pembangunan kesehatan. Anak sekolah tingkat  SMA atau sederajat memasuki usia remaja di mana periode ini terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik fisik, psikologis  maupun intelektual.
Mengingat permasalahan yang ada pada remaja khususnya anak sekolah usia SMA ataupun sederajat sangatlah kompleks, maka sangat perlu adanya program untuk melakukan pencegahan maupun penanggulangan secara dini yang melibatkan pihak sekolah dan dinas kesehatan serta masyarakat. Oleh sebab itu, masa remaja merupakan tahap penting dalam siklus kehidupan manusia. Dikatakan penting karena merupakan peralihan dari masa anak yang sangat bergantung kepada orang lain ke masa dewasa yang mandiri dan bertanggung jawab. Di samping itu, masa ini juga mengandung risiko akibat suatu masa transisi yang selalu membawa ciri-ciri tertentu, kebimbangan, kebingungan dan gejolak remaja seperti masalah seks, kejiwaan dan tingkah laku eksperimental (selalu ingin mencoba).
Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan suatu program yang mendukung tingkat perkembangan masa remaja yang baik. Bentuk programnya adalah Usaha Kesehatan Sekolah dengan salah satu kegiatannya yaitu Pembentukan Kader Kesehatan Remaja yang melibatkan sekolah
Kader Kesehatan Remaja adalah peserta didik yang dipilih guru guna mengikuti dan melaksanakan sebagian usaha pelayanan kesehatan terhadap diri sendiri, keluarga, teman peserta didik pada khususnya dan sekolah pada umumnya.
B.   Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 ,tentang Kesehatan , Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 100, tambahan lembaran Negara nomor 3495.
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003,tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. SKB 4 menteri Nomor 1/ U/SKB/2003 Nomor 1067/menkes/SKB/VII/2003,Nomor MA/230A/2003 Nomor 26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
  4. Program Kesiswaan SMP 1 Wonopringgo Tahun Pelajaran 2016-2017.
C.   Tujuan
Tujuan diadakannya Kader Kesehatan Remaja (KKR)  adalah
  1. agar peserta didik dapat menolong dirinya sendiri dan orang lain untuk hidup sehat.
  2. agar peserta didik dapat membina teman-temannya dan berperan sebagai promotor dan motivator dalam menjalankan usaha kesehatan terhadap diri masing-masing.
  3. agar peserta didik dapat membantu guru, keluarga, dan masyarakat di sekolah dan di luar sekolah dalam menjalankan usaha kesehatan sekolah.
D.   Sasaran
Sasaran kegiatan Kader Kesehatan Remaja (KKR) adalah
  1. Sasaran primer yaitu peserta didik
  2. Sasaran sekunder yaitu guru,orang tua,dan pengelola pendidikan.
  3. Sasaran tersier yaitu lembaga pendidikan .
E.   Ruang Lingkup Kegiatan KKR
Peran KKR dalam memelihara, membina, meningkatkan dan melestarikan kesehatan lingkungan sekolah sangat menentukan, Oleh karena itu, KKR haruslah siswa yang berprestasi di sekolah, memiliki watak pemimpin, berperilaku sehat (PHBS), bertanggung jawab dan telah mendapatkan pelatihan dari petugas kesehatan (puskesmas). Karena nantinya KKR diharapkan dapat bertindak, berbuat dan  berperilaku sehat tanpa menunggu perintah dari guru atau pihak sekolah dan juga akan menjadi contoh bagi peserta didik lain. Kader Kesehatan Remaja adalah kader kesehatan sekolah yang biasanya berasal peserta didik  kelas VII dan VIII  yang telah mendapat pelatihan kader kesehatan remaja. Kader Kesehatan Remaja juga diartikan kader yang memiliki pengetahuan tentang kesehatan remaja yang mau membantu bersama-sama memecahkan masalah kesehatan khususnya pada remaja.
Dalam rangka menunjang peran kader kesehatan remaja tersebut perlu adanya pembinaan. Pembinaan kader kesehatan remaja dilakukan bersama lintas sektor terkait yaitu pihak kecamatan, pendidikan, dan puskesmas
Ruang lingkup kegiatan  KKR meliputi:
1.    Kegiatan penemuan dini, pemeriksaan gigi dan mulut
2.    Pendidikan dan Pelatihan Kader Kesehatan Remaja.
Dalam pendidikan dan pelatihan kesehatan remaja ,siswa diberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi sehat, berbagai penyakit menular, konsultasi bimbingan psikologis, PPPK dan narkoba.
Hasil yang ingin dicapai setelah terbentuknya Kader Kesehatan Remaja yaitu para kader kesehatan remaja menjadi rujukan teman-temannya yang kebetulan ada masalah kesehatan, permasalahan yang sering timbul di antara remaja, maupun remaja dengan orang tuanya akan lebih banyak dicurahkan pada teman sebayanya. Dengan adanya kader kesehatan remaja yang merupakan temannya sendiri maka diharapkan permasalahan yang ada dapat dipecahkan di kalangan mereka sendiri.

BAB II
ORGANISASI KADER KESEHATAN REMAJA

Susunan Organisasi Kader Kesehatan Remaja Unit SMP 1 Wonopringgo adalah sebagai berikut.
Struktur Organisasi Kader Kesehatan Remaja

  •  Penanggung Jawab            
  • Pembina                                   
  • Ketua Umum                    
  • Wakil Ketua I                         
  • Wakil Ketua II                           
  • Sekretaris Umum                  
  • Sekretaris I                                   
  • Sekretaris II                             
  • Bendahara Umum                          
  • Bendahara I                         
  • Bendahara II                      
  • Anggota                                 
BAB  III
PROGRAM KEGIATAN KKR
A. Visi  dan Misi  Kader Kesehatan Remaja (KKR)
Visi
Pewujudan  siswa-siswi SMP 1 Wonopringgo yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, dan peduli terhadap kesehatan di lingkungannya
Misi
  1. Menjalani hidup sehat dan bersih secara mandiri.
  2. Mampu mencegah dan menghindari pengaruh negatif (narkoba, seks bebas,dan kenakalan remaja).
  3. Memiliki wawasan yang luas luas dan berkompeten di bidangnya.
 B.  Trias UKS
  1. Pendidikan kesehatan
  2. Pelayanan kesehatan
  3. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat
C. Pelaksanaan Trias UKS SMP 1 Wonopringgo
1.       Pendidikan kesehatan
Kegiatan yang termasuk pendidikan kesehatan sebagai berikut.
  • Pelajaran pendidikan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Pelajaran Pendidikan Kesehatan diberikan   Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
  • Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan kartu menuju sehat    (KMS) anak sekolah, dilakukan empat bulan sekali oleh KKR ( Kader Kesehatan Remaja).
  • Pembinaan atau penataran KKR.
  • Pelatihan anggota PMR.
  • Kegiatan lomba kebersihan kelas.
  • Kerja bakti kebersihan.
  • Tersedianya alat–alat peraga KKR.
2.             Pelayanan Kesehatan
Kegiatan pelayanan kesehatan sesuai paket paripurna, meliputi: 
  • Membina kantin agar memenuhi persyaratan sanitasi, higienis dan gizi. 
  • Membina kebersihan lingkungan (pengelolaan sampah, saluran air limbah,  jamban, kamar mandi, dll).
  • Membina kebersihan perseorangan peserta didik.
  • Mengembangkan kemampuan peserta didik untuk berperan aktif dalam pelayanan kesehatan melalui kegiatan latihan kader.
  • Penjaringan kesehatan pada peserta didik di kelas VII(screening).
  • Pemeriksaan kesehatan berkala/ periodik, enam bulan sekali untuk semua peserta didik.
  • Pengobatan kesehatan yang dirujuk ke puskesmas.
  • Pemeriksaan sampel makanan terhadap zat aditif oleh Dinas Kesehatan
3.             Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat.
A.           Strategi
1.        Membuat Program
Tim pelaksana KKR SMP 1 Wonopringgo pada awal tahun menyusun program kerja tahunan yang mencerminkan trias UKS. Program kerja tersebut adalah perbaikan dari program kerja sebelumnya. Dalam penyusunan program tersebut dihadiri oleh semua tim pelaksana KKR SMP 1 Wonopringgo.
2.        Membenahi Administrasi
Untuk kesempurnaan administrasi KKR, maka setiap awal program selalu mengadakan pembenahan administrasi agar lengkap dan jelas. Baik administrasi yang dibukukan maupun dipasang di dinding.  Melalui  administrasi diharapkan setiap yang  berkunjung meninjau UKS dan KKR SMP 1 Wonopringgo bisa mengetahui  informasi dengan jelas dan cepat maka pelayanan prima bisa terwujud. Ada beberapa admistrasi yang dibuat oleh KKR. Administrasi terlampir.
3.        Pengadaan KMSS
UKS membuat KMSS (Kartu Menuju Sehat Siswa) untuk mengawasi perkembangan kesehatan kesehatan siswa.
4.        Pengadaan Obat–Obatan dan Alat Kesehatan
Untuk memudahkan pemeriksaan siswa, maka tim pelaksana KKR SMP 1 WONOPRINGGO menambah alat–alat kesehatan yang sekaligus bisa dijadikan sebagai alat peraga untuk kader KKR. 
5.    Melaksanakan Penjaringan Kesehatan
Upaya untuk mendeteksi kesehatan siswa secara dini  terutama untuk siswa baru. Maka tim KKR bekerja sama dengan puskesmas mengadakan penjaringan kesehatan dengan cara  screening  kesehatan. Penjaringan kesehatan meliputi pengukuran Tinggi Badan (TB), Berat Badan (BB), Kesehatan Fisik, dan Kesehatan Gigi  kepada siswa dan siswi  Kelas  VII SMP 1 Wonopringgo. Hasilscreening tersebut dibuat laporan dan diarsipkan.
6.        Penanganan Anak Sakit
Tim pelaksana KKR SMP 1 Wonopringgo berupaya maksimal agar tidak ada siswa yang sakit, Dalam hal ini Kader Kesehatan Remaja (KKR) SMP 1 Wonopringgo, setiap saat memberikan pertolongan pertama yang diperlukan. Jika siswa membutuhkan pertolongan lebih lanjut maka kami merujuknya ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
7.        Mengadakan Diklat KKR
Tim pelaksana KKR SMP 1 Wonopringgo melaksanakan pelatihan KKR yang diadakan setiap awal tahun ajaran baru. Untuk materi dan pelaksanaan pelatihan tersebut bekerja sama dengan tim puskesmas dan  Dinas Kesehatan.
 8.     Mengadakan Penyuluhan Kesehatan
Di dalam melaksanakan penyuluhan kesehatan, tim pelaksana KKR SMP 1 Wonopringgo melibatkan banyak unsur karena KKR merupakan tanggung jawab bersama . penyuluhan dapat berupa : kesehatan reproduksi, kesehatan remaja, narkoba, kebersihan individu, dan kebersihan lingkungan. Penyuluhan biasanya disampaikan melalui pembinaan wali kelas, dan puskesmas melalui pelatihan kader. Penyuluhan lain disampaikan secara nonformal dari siswa kepada siswa sebagai wujud telah terlaksananya konselor sebaya.
9.        Mewujudkan Lingkungan Sehat
Untuk mengondisikan  SMP 1 Wonopringgo menjadi sekolah sehat, maka perlu beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya :
  • Pengadaan/perbaikan sarana UKS
  • Pengadaan/perbaikan kantin sekolah
  • Pengadaan/perbaikan kamar mandi/WC peserta didik dan guru
  • Pengadaan/perbaikan tempat pembuangan sampah kolektif dan keranjang sampah di setiap kelas
  • Pengadaan/perbaikan alat–alat kebersihan
  • Pemeliharaan kebersihan seluruh lingkungan  sekolah termasuk di dalamnya penataan taman dan green house.
B.     Syarat KKR
  1. Mempunyai SK tim pelaksana KKR.
  2. Mempunyai guru yang sudah ditatar KKR.
  3. Mempunyai ruang KKR.
  4. Mempunyai kader KKR yang sudah ditatar
  5. Melaksanakan kegiatan TRIAS UKS.

BAB IV
PEMBAHASAN KEGIATAN KKR










            Mengetahui :                                                                           Wonopringgo, 18 Juli 2016
            Kepala Sekolah,                                                                     Pembina KKR,



Kartikaningsih, S.Pd.,M.Pd                                                     Nur Khusnul Khotimah, S.Pd
NIP.19650903 198703 2 016                                                 NIP.

1 komentar: