SELAMAT DATANG DI BLOG OSIS SMP 1 WONOPRINGGO

PKS

PKS SMP 1 WONOPRINGGO

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 
PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
SMP 1 WONOPRINGGO


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
  1. Patroli Keamanan Sekolah yang selanjutnya disebut PKS adalah organisasi di  SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan  yang  bertujuan  untuk mengembangkan  kepribadian  siswa  untuk  turut  serta  mewujudkan keamanan, kedisiplinan dan ketertiban dilingkungan  sekolah  sekaligus menjadi  pelopor  dalam berdisiplin dan berakhlaq.
  2. Organisasi  adalah  sebuah  perkumpulan  atau  wadah  bagi sekelompok   orang   untuk   bekerjasama,   terkendali   dan   terpimpin untuk tujuan tertentu
  3. Pembina adalah guru SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang ditugaskan melalui Surat Keputusan dan/atau   Surat   Perintah   Tugas   (SPT) untuk menjadi Pembina PKS sesuai dengan waktu yang ditentukan
  4. Anggota PKS adalah siswa SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang telah mengikuti  Pendidikan  dan  Latihan  Dasar  PKS  dan  dilantik  menjadi anggota
  5. Pengurus adalah anggota PKS yang dipilih untuk menjalankan organisasi  PKS  selama  1  periode  kepemimpinan  berdasar  visi  dan misi PKS melalui pelaksanaan program kerja
  6. Alumni adalah siswa dan/atau purna PKS atau lulusan SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang  telah  melaksanakan  tugas  sebagai  pengurus  PKS  dan  masih bersedia untuk turut serta mendukung program kerja kepengurusan
  7. Angkatan PKS adalah tahun anggota dilantik sebagai anggota PKS setelah mengikuti Diklat Dasar PKS
BAB II
FUNGSI, TUGAS DAN TUJUAN PKS

Pasal 2
Fungsi   dibentuknya  PKS adalah   membangun   kedisiplinan, tanggungjawab dan kepemimpinan untuk mempersiapkan pemuda yang memiliki rasa cinta terhadap tanah air dan berwawasan kebangsaan
Pasal 3
PKS dibentuk dengan tujuan agar tercipta keamanan, kenyamanan, ketertiban di kelas dan lingkungan SMP 1 Wonopringgo serta terciptanya budaya siswa berdisiplin dan berkarakter sesuai dengan karakter Bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila
Pasal 4
PKS bertugas untuk :
  1. Untuk membantu KAMTIBNAS ( Keamanan Ketertiban Nasional ) khususnya di sekolah masing-masing
  2. Membantu masyarakat untuk menertibkan keamanan
  3. Untuk melatih siswa agar berdisiplin bertanggung jawab dan berdikari (berdiri sendiri)
  4. Untuk mencegah serta menangani kenakalan remaja.
  5. Untuk membantu sekolah dalam menegakkan kedisiplinan pelajar disekolah
  6. Membentuk pelajar yang berakhlaq, berbudi luhur, berpengetahuan luas, berdisiplin tinggi dan berprestasi
  7. Sebagai upaya meminimalisir pelanggaran yang dilakukan peserta didik khususnya di kelas dan lingkungan SMP 1 Wonopringgo.
  8. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran peserta didik akan adanya peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah.
  9. Melaksanakan pengaturan lalu lintas pada jam masuk dan pulang sekolah serta pengaturan lalu lintas pendukung pada penyelenggaraan kegiatan sekolah
  10. Membuat manajemen dan rekayasa lalu lintas di lingkungan sekolah dan manajemen dan rekayasa lalu lintas sementara pada penyelenggaraan  kegiatan sekolah   khususnya terkait   pengaturan parkir, penataan rambu sementara, dan pengaturan lain terkait lalu lintas.
  11. Melaksanakan tindakan pengamanan represif dengan melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya tindak criminal dilingkungan sekolah.
  12. Memberikan dukungan pengamanan pada penyelenggaraan kegiatan sekolah
  13. Tugas bantuan untuk penegakan kedisiplinan siswa
BAB III
KOMPONEN ORGANISASI
 
Pasal 5
Komponen Organisasi PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan terdiri dari :
a)  Lambang PKS
b)  Janji PKS
Pasal 6
Lambang PKS sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf a) adalah lambang khusus untuk PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang didalamnya memuat filosofi tentang visi dan misi PKS dalam jangka panjang.


Pasal 7
Lambang Patroli Keamanan Sekolah SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan memiliki lambing organisasi sebagai refleksi semangat untuk pencapaian visi dan misi
PKS yang memiliki arti :
  • Segitiga terbalik yang diambil dari tanda dalam rambu lalu lintas dan yang berarti memberikan kesempatan kepada setiap orang dengan warna hitam memiliki arti keperkasaan, kebijaksanaan atau keadilan dalam jiwa PKS dan warna biru muda warna laut samudra dan langit yang memiliki arti anggota korps PKS harus memiliki wawasan yang luas seluas laut samudra dan memiliki cita-cita yang tinggi setinggi langit
  • Gear 8 gigi, melambangkan 8 misi utama PKS SMP 1 Wonopringgo dan 8 bagian roda organisasi
  • Tanda Panah Putih meluncur ke atas dengan tanda bintang diatasnya, melambangkan tujuan utama PKS yaitu hanya untuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT
  • Wing/sayap membentang dengan tulisan Patroli Keamanan sekolah, adalah lambang inisiatif, melindungi dan mempermudah gerakan pelaksanaan  tugas dari PKS. Gambar sayap terdiri dari tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota PKS yaitu, Sekolah, rumah dan masyarakat
  • Roda : Lambang “Kecepatan Bergerak” atau Mobile Kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan setiap anggota PKS didalam melaksanakan tugas
Pasal 8
Janji Anggota
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab PKS, anggota berpegang teguh pada janji Korps PKS yang tertera dalam SAPTA DARMA PKS
yang berbunyi :
Kami anggota PKS berjanji :
1.         Bertakwa terhadap Tuhan yang Maha ESA Alloh SWT
2.         Berdisplin tinggi, Jujur, setia, dan tidak mudah putus asa
3.         Menghormati dan menghargai antar sesama
4.         Mentaati tata tertib organisasi PKS
5.         Menghormati sesama organisasi lain
6.         Bertanggung jawab atas kewajiban dan tugas kami sebagai anggota PKS
7.         Menjaga nama baik organisasi PKS
Pasal 9
  1. Janji PKS sebagaimana dimaksud pada pasal 8 adalah janji untuk anggota  PKS  SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan  yang diucapkan pada saat penyelenggaraan kegiatan Intern PKS
  2. Pengucapan janji PKS dilakukan dengan dipimpin oleh 1 (satu) orang anggota  PKS  yang  mengucap  nomor dan kalimat untuk kemudian diucap  ulang  oleh  anggota  PKS  yang  hadir  pada  lokasi  setempat dengan posisi tubuh sikap sempurna
Pasal 10
Visi dan Misi
Sebagai organisasi yang memiliki orientasi masa depan yang baik,mampu menumbuhkan komitmen dan mendukung perkembangan SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, PKS memiliki visi organisasi yang diharapkan memberikan semangat dan motivasi anggota dalam menjalankan tugas yang berbunyi :
 VISI :
Mencetak anggota yang berkualitas, berdisiplin, berprestasi dan berahlakul karimah berlandaskan iman dan taqwa
Pasal 11

  1. Untuk mewujudkan visi PKS ditetapkan misi jangka panjang yang terdiri sebagai berikut :
  2. Menciptakan suasana kekeluargaan antar anggota
  3. Meningkatkan kualitas anggota PKS dari yang baik menjadi semakin baik
  4. Meningkatkan kedisiplinan anggota
  5. Mencegah kenakalan remaja
  6. Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
  7. Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.
  8. Pelatihan fisik dan mental anggota.
  9. Menciptakan suasana sekolah yang tertib dan berdisiplin 
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Anggota
  1. Siswa SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan berhak untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PKS
  2. Berdasarkan  pelaksanaan  tugas  PKS,  dalam  kondisi  tertentu keanggotaan PKS menjadi wajib bagi siswa SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan jika penerimaan anggota disetiap tahun angkatan kurang memenuhi jumlah minimal anggota PKS.
  3. Ketentuan jumlah anggota sebagaimana disebut nomor 2 disebut dengan istilah Wajib PKS.
  4. Penerimaan anggota berdasar ketentuan wajib PKS paling sedikit 15 peserta putra dan 15 peserta putri
Pasal 13
Anggota PKS sebagaimana dimaksud pada pasal 12 berkedudukan dalam struktur organisasi PKS yang berlaku selama menjadi anggota aktif dan memperpanjang keanggotaan setiap 6 (enam) bulan melalui keikutsertaan dalam kegiatan PKS

Pasal 14
Siswa SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang menjadi anggota PKS memiliki kewajiban dan hak sebagai berikut :
a.  Kewajiban
§   Melaksanakan perintah Alloh SWT dan RasulNya
§   Mentaati peraturan sekolah dan peraturan korps PKS
§   Berdisiplin dan menjaga ketertiban dalam hal apapun
§   Melaksanakan semua tugas dan program kerja sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pembina dan Pengurus PKS
§   Mengikuti Diklat
b.  Hak
§   Mendapatkan nilai ektrakulikuler PKS pada raport siswa
§   Memperoleh sertifikat dan piagam anggota/peserta Diklat yang diselenggarakan PKS
§   Memperoleh sertifikat dan piagam anggota Korps  PKS setelah selesai  masa jabatan

Pasal 15
Penerimaan anggota PKS pada setiap periode dilakukan dengan :
  1. Sosialisasi penerimaan dengan memberikan pengarahan di ruang kelas,  melalui  brosur,  media  sosial,  maupun  media  informasi  lain yang sesuai dan yang telah ditetukan oleh pihak sekolah.
  2. Dalam keadaan tertentu, penerimaan anggota PKS dapat dilakukan dengan mewajibkan siswa yang ditunjuk untuk bergabung dalam korps PKS dengan persetujuan Pembina PKS.
Pasal 16
Pengurus PKS dapat menggunakan tenaga sukarela yang direkrut untuk kepentingan kegiatan atau tugas tertentu. yang dilakukan jika :
  • Jumlah Anggota PKS aktif tidak mampu memenuhi jumlah minimal pada tugas yang diberikan.
  • Kurang adanya Anggota yang sesuai untuk ditempatkan pada pelaksanaan tugas tertentu.
  • Tenaga sukarela diatas untuk selanjutnya disebut anggota PKS Cadangan
Pasal 17
Anggota PKS Cadangan dapat difungsikan melaksanakan tugas PKS dengan beban kerja yang sama dengan anggota PKS aktif dalam hal :
a.         Perbantuan pengamanan kegiatan sekolah
b.        Perbantuan penyelenggaraan kegiatan PKS baik intern maupun ekstern
c.     Anggota PKS cadangan diperkenankan menggunakan atribut secara terbatas hanya pada saat pelaksanaan tugas tersebut

Pasal 18

Ket :  
________    : garis instruksi
- - - - - - - -  : garis koordinasi

pengurus
1.      Anggota PKS berhak untuk dipillih sebagai Pengurus PKS pada setiap masa kepengurusan
2.      Struktur kepengurusan organisasi PKS terdiri dari :
§    Komandan PKS
§    Wakil Komandan PKS
§    Sekretaris
§    Bendahara
§    Divisi 1 ( Kedisiplinan )
§    Divisi 2 ( Ketertiban )
§    Divisi 3 ( LANTAS )
§    Divisi 4 ( Penyuluh )
§    Divisi 5 ( Humas )
§    Divisi 6 ( Provos )
3.   Pengurus bertanggungjawab kepada Dewan Pembina PKS, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah
4.   Pergantian masa kepengurusan dilaksanakan setiap 12 bulan atau paling  lambat  15  bulan  terhitung  sejak  dilaksanakan  serah  terima kepengurusan
5.      Dalam kondisi tertentu pergantian pengurus dapat dilaksanakan kurang dari 12 bulan apabila :
§   Ketua/ anggota Korp PKS tidak mampu melaksanakan amanat organisasi
§   Dikeluarkan dari sekolah
§   Mengundurkan diri
6.     Penentuan calon Komandan PKS dilakukan oleh Pengurus PKS yang masih  bertugas  berdasar kriteria calon yang disesuaikan dengan kondisi / tuntutan tupoksi organisasi pada setiap angkatan
7.   Pemilihan Komandan PKS dilaksanakan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Sekolah, namun Dalam kondisi  tertentu Komandan PKS  dapat dipilih melalui penunjukan langsung oleh Dewan Pembina PKS dengan koordinasi dengan Wakasek Kesiswaan dan Kepala sekolah
Pasal 19
Pengurus PKS  berkedudukan  sebagai  pengelola  Organisasi  dan pelaksana pencapaian visi dan misi PKS jangka panjang melalui program kerja yang dibuat pada setiap periode kepengurusan.

Pasal 20
Anggota PKS sebelum dilantik sebagai pengurus wajib mengikuti pendidikan pembentukan pengurus / up grading yang akan dijelaskan pada BAB Pendidikan dan Latihan

Pasal 21
Secara garis besar ketentuan yang harus diperhatikan dalam pergantian pengurus adalah :
  1. Pengurus yang masih aktif wajib menentukan calon ketua paling sedikit  2 (dua)  calon  dengan  kriteria  disesuaikan  dengan  kondisi  /tuntutan tupoksi organisasi dimasa kepengurusan berikutnya.
  2. Penentuan calon Komandan PKS dilakukan oleh Pengurus PKS yang masih  bertugas  berdasar kriteria calon yang disesuaikan dengan kondisi / tuntutan tupoksi organisasi pada setiap angkatan
  3. Pemilihan Komandan PKS dilaksanakan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Sekolah, namun Dalam kondisi  tertentu Komandan PKS  dapat dipilih melalui penunjukan langsung oleh Dewan Pembina PKS dengan koordinasi dengan Wakasek Kesiswaan dan Kepala sekolah
  4. Dalam hal penunjukan Komandan PKS  secara langsung, pengurus dapat melakukan  seleksi  tertutup  antara  pembina  dan  pengurus  melalui metode tanya jawab tatap muka.
  5. Setelah terpilih sebagai Komandan, selambat-lambatnya dalam 1 minggu ketua terpilih wajib memilih sekretaris, bendahara, dan Kepala satuan Divisi-divisi beserta anggotanya untuk     kemudian dilaporkan kepada Dewan Pembina dan Sekolah
  6. Setiap divisi dalam kepengurusan PKS paling sedikit 2 (dua) orang, sedangkan   sekretaris, bendahara  masing-masing berjumlah 1 (satu) orang.
Pasal 22
Tugas dan tanggung jawab pengurus adalah :
1.       Komandan PKS
Tugas dan kegiatan :
  1. Membuat Program Kerja
  2. Bertanggung jawab atas seluruh terlaksananya program kerja Korps PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
  3. Bertanggung jawab atas kedisplinan anggota Korps PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
  4. Memantau terlaksananya program kerja
  5. Membuat laporan secara umum tentang program seluruh divisi Korps PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
  6. Menegur sampai mengeluarkan anggota Korps yang tidak melaksanakan tugasnya degan baik
  7. Memelihara nama baik Korps PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
  8. Memberi amanat tugas kepada Wakil Komandan apabila berhalangan hadir
  9. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dewan Pembina dalam membuat dan melaksanakan program kerja
  10. Mengadakan rapat mingguan anggota Korps PKS( evaluasi atau hal-hal lain yang sifatnya membutuhkan rapat anggota korps PKS )
  11. Bekerjasama dengan Organisasi lain dalam program kerja atau papun demi terciptanya anggota sekolah yang berdisiplin

2.       Wakil Komandan
Tugas dan kegiatan :
1.         Membuat Program Kerja
2.         Membantu Komandan PKS dalam melaksanakan tugasnya
3.         Mengambil alih komando apabila Komandan PKS berhalangan hadir dengan persetujuan dan amanat dari Komandan PKS
4.         Mendampingi Komandan dalam setiap melaksanakan tugasnya
5.         Melaksanakan amanat komandan PKS

3.       Sekretaris
Tugas dan kegiatan :
1.         Membuat Program Kerja
2.         Bertanggung jawab atas seluruh terlaksananya program kerja Sekretaris
3.         Membuat Jadwal Piket anggota Korps PKS
4.         Membuat surat menyurat yang dibutuhkan oleh anggota Korps PKS
5.         Membuat Buku Induk Anggota Korps PKS
6.         Membuat Kartu Anggota Korps PKS
7.         Membuat buku daftar hadir rapat anggota Korps PKS
8.         Membuat buku notula hasil rapat
9.    Membuat laporan secara umum tentang program seluruh divisi Korps PKS SMP 1  Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
10.     Bekerjasaama dengan divisi lain dalam melaksaanakan program kerja

4.       Bendahara
Tugas dan kegiatan :
1.         Membuat Program Kerja
2.         Bertanggung jawab atas seluruh terlaksananya program kerja Bendahara
3.         Membuat Buku kas masuk dan keluarnya keuangan
4.         Membuat laporan keuangan setiap bulan
5.         Bekerjasaama dengan divisi lain dalam melaksaanakan program kerja
6.         Membuat laporan keuangan secara umum tentang program seluruh divisi Korps PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan

5.       Divisi-divisi
a.       Div. 1 ( Kedisiplinan )
-          Kepala satuan
Tugas dan kegiatan :
1.         Bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 1
2.         Bekerjasama dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
3.         Bekerjasama dengan divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-          Anggota
Tugas dan kegiatan :
1.       Membuat peraturan tambahan untuk kedisiplinan lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
2.       Menggiring peserta didik menuju ke masjid untuk sholat dhuha, dhuhur dan ashar
3.       Menertibkan peserta didik waktu bersalaman dengan guru piket di pagi hari
4.       Memastikan kelas terkunci pada waktu sholat
5.       Mengunci gerbang saat sholat dhuhur berlangsung
6.       Menggiring peserta didik untuk mengikuti upacara hari senin
7.       Mengingatkan dan menindak peserta didik yang tidak berdisiplin pada waktu upacara
8.       Mengingatkan peserta didik yang melanggar peraturan sekolah berkenaan dengan kedisiplinan
9.       Mengingatkan bahkan Menindak siswa yang tidak berdisiplin disekolah

4.       Div. 2 ( Ketertiban)
-          Kepala Satuan
Tugas dan kegiatan :
1.         Bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 2
2.         Bekerjasama dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
3.         Bekerjasama dengan divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-          Anggota
  1. Membuat jadwal piket anggota Korps PKS ( piket keliling harian sholat dhuha, dhuhur dan ashar, piket bersalaman, piket membantu satpam dalam penyebrangan siswa di pagi hari, piket ketertiban di ruang makan, piket mengecek ketertiban kelas dan lingkungan sekolah termasuk piket ruang Korps PKS )
  2. Membuat peraturan tambahan untuk ketertiban lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
  3. Menggiring peserta didik menuju ke masjid untuk sholat dhuha, dhuhur dan ashar
  4. Menindak siswa yang mengacuhkan tentang ketertiban dan kerapihan disekolah yang berkaitan dengan :
  • upacara,
  • bersalaman,
  • merpihkan sandal atau sepatu,
  • kerapihan dan kebersihan kelas,
  • mengeluarkan fasilitas kelas tanpa seijin wali kelas,
  • mengeluarkan baju seragam kecuali perempuan,
  • tidak bertribut lengkap,
  • berambut gondrong/ rambut dicat/ rambut di cukur dengan model yang tidak sesuai dengan alam pendidikan,
  • bersepatu dengan warna selain hitam
  • dan hal-hal lain yang sifatnya ketertiban dan kerapihan
5.     Mengingatkan peserta didik yang melanggar peraturan sekolah berkenaan dengan kedisiplinan
6.       Memastikan kelas terkunci pada waktu sholat
7.       Mengunci gerbang saat sholat dhuhur berlangsung
8.       Menggiring peserta didik untuk mengikuti upacara hari senin
9.       Menjaga dan menertibakan siswa saat bersalaman di pagi hari
10.   Menjaga dan menertibkan siswa saat makan siang di ruang makan

5.       Div. 3 ( LANTAS )
-          Kepala Satuan
Tugas dan kegiatan :
1.         Bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 3
2.         Bekerjasama dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
3.         Bekerjasama dengan divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-          Anggota
1.         Membuat peraturan tambahan untuk kedisiplinan lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
2.         Membantu satpam dalam penyebrangan siswa pagi dan sore hari
3.         Membuat rambu-rambu tentang lalulintas
4.         Bekerjasama dengan kepolisian dalam pelatihan khususnya dalam permintaan instruktur
5.         Mengadakan pelatihan Baris Berbaris ( LKBB )
6.         Mengadakan pelatihan tentang ke-PKS an dengan instruktur dari Kepolisian
7.         Mengadakan pelatihan tentang lalulintas dengan instruktur dari Kepolisian
8.         Mengadakan pelatihan baris berbaris untuk petugas upacara hari senin

6.       Div. 4 ( Penyuluh )
-          Kepala Satuan
Tugas dan kegiatan :
  1. Bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 4
  2. Bekerjasama dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
  3. Bekerjasama dengan divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-          Anggota
  1. Membuat peraturan tambahan untuk kedisiplinan lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
  2. Memfasilitasi siswa bagi yang ingin mengutarakan permasalahnannya
  3. Mencatat permasalahan dan masukan-masukan serta membawa semua masukan dan permasalahan dalam forum rapat Korps PKS
  4. Menerima segala masukan tentang permasalahan kedisiplinan siswa
  5. Membuat Kotak saran
  6. Mengumumkan semua peraturan-peraturan yang telah dibuat dan telah disetujui pihak sekolah kepada seluruh siswa
  7. Memberikan penyuluhan kepada para siswa tentang pentingnya berdisiplin
  8. Bekerjasama dengan Guru BP/BK dalam menggali sampai menyelesaikan permasalahan siswa
  9. Bekerjasama dengan Wakasek Bid. Kesiswaan dalam menentukan peraturan baru
  10. Mengadakan pelatihan tentang cara penanganan siswa yang bermasalah dengan bimbingan Guru BP/BK

7.       Div. 5 ( Humas )
-          Kepala Satuan
Tugas dan kegiatan :
  1. Bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 5
  2. Bekerjasama dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
  3. Bekerjasama dengan divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-          Anggota
  1. Mengadakan kerjasama dengan kepolisan dalam melaksaanakan pelatihan Korps PKS
  2. Melakukan kerjasama dengan organisasi lain dalam pelaksanaan suatu kegiatan
  3. Mengkoordinir penyambutan tamu apabila ada acara sekolah, bekerjasama dengan satpam
  4. Membantu divisi lain dalam melaksanakan program kerja dan tugas
  5. Bekerjasama dengan Wakasek Bid. HUMAS dalam melakukan birokrasi dengan pihak luar sekolah

8.       Div. 6 (Provos)
-          Kepala Satuan
Tugas dan kegiatan :
  1. Bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan kegiatan divisi 6
  2. Bekerjasama dengan anggota dalam melaksanakan tugas dan program kerja
  3. Bekerjasama dengan divisi lain demi tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-          Anggota
  1. Menerima masukan dan laporan permasalahan yang dilakukan oleh anggota Korps PKS
  2. Mengingatkan dan mengingatkan anggota Korps PKS selalu dalam jalan yang lurus
  3. Menyidang anggota yang disangka bermasalah dalam mahkamah Korps yang dihadiri Komandan/wakil komandan korps PKS dengan sepengetahuan Dewan Pembina Korps PKS
  4. Membuat peraturan bagi anggota korps dengan sepengetahuan dan ijin Dewan Pembina Korps PKS
  5. Memberi sanksi administratif, surat peringatan bahkan mengeluarkan anggota korps PKS yang melanggar peraturan sekolah dan peraturan Korps PKS dengan sepengetahuan Dewan Pembina Korps PKS
  6. Berkoordinasi dengan Dewan Pembina Korps PKS dalam menindak anggota yang melanggar kode etik Korps PKS
  7. Bekerjasama dengan Dewan Pembina, Guru BP/BK dan Wakasek Kesiswaan dalam memberi sanksi kepada anggota Korps
  8. Mengeluarkan Surat Rekomendasi Korps PKS dan mengusulkannya kepada Komandan dan Dewan Pembina Korps PKS dalam mengeluarkan anggota dari keanggotaan Korps PKS

Pasal 23
Anggota Cadangan dalam hal ini adalah pengurus yang menjadi wakil PKS dalam kepengurusan yang bertanggungjawab kepada Komandan PKS dan  bukan  merupakan  komponen  yang  berdiri  dalam  struktur kepengurusan
Pasal 24
Dalam keadaan tertentu anggota PKS dapat merangkap sebagai sebagai perwakilan organisasi apabila terjadi keterbatasan jumlah pengurus yang ditempatkan pada organsisasi lain

Pasal 25
Pengurus wajib melaksanakan Pergantian Organisasi yang dalam hal ini disebut  Re-Organisasi selambat-lambatnya dilaksanakan 2 bulan setelah masuk kegaiatan belajar mengajar semester 2

Pasal 26
Pembina Sebagai komponen pendukung organisasi dari tenaga pendidik, PKS dibina oleh Guru SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang berperan dalam :
  • memberikan dukungan pelaksanaan tugas PKS
  • memberikan persetujuan program kerja
  • memberikan persetujuan penyelenggaraan kegiatan
  • setiap pergantian Pembina PKS, pengurus wajib memberikan Modul Materi Pembinaan PKS kepada pembina baru
  • memberikan kebijakan dalam hal-hal tertentu yang sifatnya darurat
Pasal 27
Pembina PKS sebagaimana dimaksud pada pasal 26 berkedudukan sebagai pemantau dan pembimbing Pengurus PKS dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta memberi persetujuan terhadap usulan program kerja
Pasal 28
Alumni / Purna PKS
  • Sebagai upaya untuk menjalin komunikasi PKS disetiap angkatan, dibentuk   forum   alumni/Purna PKS yang   anggotanya   terhitung  dari alumni anggota PKS SMP SMP 1 Wonopringgo   tahun   2014/2015 sebagai  titik awal dimulainya pengoganisasian PKS.
  • anggota masuk dalam forum Alumni/Purna  PKS setelah menyelesaikan masa kepengurusan PKS
  • Alumni/Purna PKS berperan dalam memberikan kontribusi yang berkaitan dukungan  materi, bantuan  dana,  solusi  penyelesaian  masalah  dan sharing ilmu pengetahuan lain yang bermanfaat bagi anggota korps PKS
  • Alumni  tidak  diperkenankan  melakukan  intervensi  terhadap penyelenggaraan program kerja pengurus aktif
  • Jika Program Kerja pengurus tidak dapat berjalan, alumni memiliki hak menegur dan meminta penjelasan
Pasal 29
Alumni/Purna PKS  sebagai  komponen  organisasi  diluar  pengurus  aktif, diperkenankan  memberikan  dukungan  terhadap  penyelenggaraan program kerja PKS berupa :
a.       Dana
b.      Perlengkapan
c.       Birokrasi
d.      Sumber daya Instruktur
e.       Masukan berupa ide atau pemikiran akan kemajuan organisasi PKS

Pasal 30
Sebagai  sarana  komunikasi  antar  anggota  PKS  yang  telah menyelesaikan masa kepengurusannya, gabungan dari Alumni / Purna PKS di setiap angkatan dapat bergabung dengan Forum Alumni/Purna  PKS yang anggotanya terhitung dari alumni SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan lulusan tahun pelajaran 2014/2015 dan masih bersedia untuk turut membangun organisasi PKS.

Pasal 31
Alumni/Purna PKS  diperkenankan menghadiri kegiatan yang diselenggarakan pengurus PKS sebagai undangan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh pengurus.

BAB V
PENDIDIKAN DAN LATIHAN

Pasal 32
1)   PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan untuk anggota PKS yang terdiri dari :
§  Diklat Dasar
§  Latihan Mingguan
§  Diklat Pembentukan
2)   Anggota PKS  baru  wajib  mengikuti  Diklat  Dasar  yang diselenggarakan oleh Pengurus PKS
3)   Instruktur Diklat PKS bersumber dari :
§  Pembina
§  Pengurus PKS
§  Instansi Pemerintah khususnya kepolisian
§  Alumni
4)   Materi Diklat PKS disusun dalam buku pedoman materi PKS yang diperbarui dan diperbanyak pada setiap masa kepengurusan
Pasal 33
Diklat Dasar Pertama dilaksanakan selambatnya-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dilantiknya pengurus baru korps PKS dengan penyampaian materi paling sedikit 3 (tiga) kali pertemuan.

Pasal 34
Diklat Dasar Dilaksanakan dengan tujuan untuk pengenalan dan penguasaan materi Dasar PKS dengan target utama :
·         Anggota siap tugas
·         Anggota dapat ditugaskan sebagai bantuan tugas pengamanan, kedisiplinan dan ketertiban
·         Anggota termotivasi untuk aktif dalam organisasi PKS

Pasal 35
Materi Diklat Dasar Pertama terdiri dari :
a.       Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
b.      Pengenalan tugas dan tanggung jawab PKS
c.       Pengenalan 12 Isyarat Pengatur Lalu Lintas
d.      Teknik Pengamanan
e.       Pelatihan Baris Berbaris
f.       Senam Lantas
Materi Diklat Lanjutan Pembentukan terdiri dari :
a.       Kepemimpinan
b.      Administrasi Korps PKS
c.       Pembuatan Proposal dan laporan kegiatan
d.      Penanganan permasalahan dan kenakalan remaja

Pasal 36
Sumber daya Instruktur untuk memberikan pelatihan dalam Diklat dasar PKS berasal dari :
a.       Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah
b.      Dewan Pembina PKS
c.       Instansi Pemerintah
d.      Pengurus PKS
e.       Alumni
Pasal 37
Setelah dilaksanakan Diklat dasar, peserta dilantik sebagai anggota PKS dan berhak menggunakan tanda pengurus organisasi PKS dan tanda kecakapan sebagai pengatur lalu lintas yang dipasang di seragam sekolah yang ditentukan
Pasal 38
Anggota baru yang telah dilantik wajib melaksanakan tugas pengurus/divisi-divisi yang ada dalam organisasi PKS SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan dan melaksanakan praktek lapangan berupa pengaturan lalu lintas dengan diawasi langsung oleh Pembina dan/atau Pengurus PKS serta bertugas dalam pengamanan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.

Pasal 39
Latihan mingguan anggota PKS dilaksanakan paling sedikit 1 kali setiap bulan dengan sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 2 jam setiap kali latihan
Pasal 40
Materi Latihan Mingguan terdiri dari :
a.           Pendidikan Penerapan Bela Negara
b.          Pembahasan UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ
c.           Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan)
d.          Manajemen Pengamanan
e.           Beladiri Polri
f.           Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
g.          Latihan Baris Berbaris
h.          Penyiapan keikutsertaan Lomba
i.            Pengetahuan lain yang mendukung pelaksanaan tugas PKS
j.            Penanganan pertama  terhadap siswa bermasalah
k.          Penyegaran jasmani maupun rohani anggota korps PKS oleh Kepala sekolah/wakil kepala sekolah/ dewan Pembina PKS/motivator
Pasal 41
Sumber daya Instruktur dalam Latihan Mingguan PKS berasal dari :
a.           Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah
b.          Dewan Pembina PKS
c.           Instansi Pemerintah
d.          Pengurus PKS
e.           Alumni
Pasal 42
Pengurus wajib menyediakan absensi untuk memantau keikutsertaan anggota dan diperkenankan membuat tes singkat untuk menilai tingkat pemahaman anggota
Pasal 43
Anggota yang telah mengikuti latihan mingguan sebelum dipilih sebagai pengurus  PKS  wajib  mengikuti  Diklat  lanjutan Pembentukan  PKS  yang dilaksanakan paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan pelantikan anggota pengurus
Pasal 44
Diklat Lanjutan Pembentukan bertujuan sebagai media pembekalan kemampuan dan pengetahuan anggota dalam melaksanakan tugas sebagai pengurus PKS serta memberikan pendalaman visi misi PKS pada jangka panjang
Pasal 45
Materi Diklat Pembentukan terdiri dari :
a.         Pendidikan Penerapan Bela Negara
b.        Bedah Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga
c.         Manajemen  Kepengurusan  PKS  (penyusunan  program  kerja, pengelolaan  keuangan,  penyusunan  proposal dan laporan kegiatan,  pembinaan  anggota, penyelenggaraan lobi antar organisasi dan institusi)
d.        Latihan Dasar Kepemimpinan

Pasal 46
Sumber daya Instruktur untuk memberikan pelatihan dalam Diklat Pembentukan dapat berasal dari :
a.         Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah
b.        Dewan Pembina PKS
c.         Instansi Pemerintah
d.        Pengurus PKS
e.         Alumni
Pasal 47
Dalam pelaksanaan setiap Diklat, pengurus diperkenankan untuk mencetak piagam sesuai dengan materi pelatihan atas persetujuan dari Pembina PKS dan Instansi yang bersangkutan

Pasal 48
Pelaksanaan Latihan Mingguan dan Diklat PKS ditekankan untuk diselenggarakan di lingkungan SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan


BAB VI
PROGRAM KERJA

Pasal 49
Pengurus yang telah dibentuk dan dilantik  wajib membuat program kerja untuk diserahkan kepada Dewan Pembina PKS paling lambat 2 (dua) minggu setelah serah terima kepengurusan

Pasal 50
Program kerja yang disusun paling sedikit harus memuat :
a.         Jenis kegiatan (Diklat, Kunjungan, Acara Intern, Acara Ekstern)
b.        Rencana bulan penyelenggaraan
c.         Target peserta
d.        Sumber dana
e.         Hasil yang ingin dicapai
Pasal 51
Dalam hal penyelenggaraan kegiatan yang sumber dananya berasal dari sekolah, Pengurus PKS wajib membuat Proposal untuk disetujui sekurang-kurangnya oleh Ketua Komandan PKS, Ketua Dewan Pembina PKS, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah.

Pasal 52
Proposal Yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
a.           Latar belakang
b.          Maksud dan Tujuan
c.           Rencana Waktu Pelaksanaan
d.          Jumlah Peserta
e.           Susunan Acara
f.           Anggaran Dana
g.          Penutup
Pasal 53
Setelah dilaksanakannya kegiatan, pengurus wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pembina PKS dan Wakasek Kesiswaan dengan sekurang-kurangnya memuat :
a.              Latar belakang
b.             Realisasi waktu pelaksanaan
c.              Jumlah peserta
d.             Hasil yang telah dicapai
e.              Realisasi anggaran dana
f.              Penutup
Pasal 54
Anggaran dana  yang digunakan  untuk mendukung pelaksanaan program kerja kepengurusan berasal dari :
a.              alokasi dana sekolah untuk PKS
b.             Iuran Anggota
c.              Sumbangan Alumni
d.             Sumber pendapatan lain yang sah.
Pasal 55
Kegiatan yang sumber dananya tidak menggunakan alokasi dana sekolah, proposal  yang  dibuat disampaikan  kepada Ketua Dewan Pembina  PKS  yang ditindaklanjuti dengan persetujuan Pembina PKS dan Wakasek Kesiswaan dan kepala Sekolah baik secara lisan atau tertulis

Pasal 56
Setiap Bagian dalam Pengurus dalam masa akhir jabatannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Komandan PKS, yang selanjutnya disampaikan didepan siding DPK-MPK,Pembina PKS, wakasek Kesiswaan dan kepala sekolah dalam bentuk dokumen cetak yang memuat :
a.              Realiasi Program Kerja
b.             Jumlah Peserta
c.              Anggaran dana


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 57
Untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja, dialokasikan dana untuk PKS yang besarnya disesuaikan dengan anggaran dana yang tersedia pada sekolah SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan

Pasal 58
Dalam penyelenggaraan kegiatan tertentu, pengurus dapat bekerjasama dengan sponsor untuk memberikan dukungan dana melalui perjanjian tertulis antara kedua belah pihak

Pasal 59
Pengurus PKS wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan disetiap akhir masa kepengurusan
Pasal 60
Dana PKS digunakan seoptimal mungkin untuk mendukung program kerja kepengurusan dan hanya dapat dicairkan oleh perintah komandan PKS dan sepengetahuan Ketua Dewan Pembina PKS

Pasal 61
Sumber pendapatan Korps PKS berasal dari :
a.           Sekolah
b.          Sumbangan Alumni
c.           Kerjasama Sponsor
d.          Swadaya Anggota Korps PKS, dan
e.           Usaha – usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga

BAB VIII
PENUTUP

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 62
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) hanya dapat diubah atas persetujuan Rapat Umum Anggota Korps PKS yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
Pasal 63
Pelaksanaan rapat umum harus dihadiri oleh Dewan Pembina PKS dan sekurang-kurangnya melibatkan senior pada 2 tingkat angkatan sebelumnya.



Wonoporinggo, 16 Maret 2015

Wakasek Kesiswaan,                                                              Pembina PKS,




            HERMADI, S.Pd                                                                  Dra. DASUTI
            NIP.19570401 198301 1 001                                                 NIP.19670212 200801 2 009


Mengetahui,
Kepala SMP 1 Wonopringgo Kabupaten Pekalongan




KARTIKANINGSIH, S.Pd., M.Pd
NIP.19650903 198703 2 016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar